Cara Membuat NPWP Secara Online

Apa itu NPWP dan Cara membuat NPWP ? NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai sarana di dalam administrasi perpajakan yang selanjutnya digunakan untuk identitas wajib pajak yang berupa nomor untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
cara-membuat-npwp-online

Biasanya untuk membuat NPWP kita akan langsung menuju ke Kantor Pelayanan Pajak (KKP ) setempat dan mengisi formulir pendaftaran.

Cara Membuat NPWP Secara Online

Mungkin bagi anda yang memang sibuk, ada alternatif lain lain untuk membuat NPWP yaitu dengan cara online, pendaftaran secara online ini bisa dibilang tidak memakan waktu karena proses akan lebih cepat. Sebelum mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP ada beberapa syarat dan ketentuan yang bisa anda baca disini.

Jika anda sudah paham tentang syarat dan ketentuan dalam pembuatan NPWP, sekarang anda mendaftarkan diri secara online di e-Registration. Bila anda belum mempunyai akun Dirjen Pajak maka anda harus memilih Daftar Baru atau bisa langsung menuju kesini.

Setelah anda mengisi formulir pendaftaran, segera cek inbox email yang anda gunakan untuk mendaftar NPWP, karena anda akan mendapat balasan email dari eregistration@pajak.go.id untuk aktifasi akun anda.
Klik tautan link yang diberikan, lalu login dengan nama/email dan password yang anda gunakan untuk mendaftar.

Setelah berhasil login, anda akan melihat bahwa status permohonan NPWP masih kosong lalu klik link Permohonan Pendaftaran dan isi semua data dengan sebenar-benarnya sampai proses pendaftaran selesai dan print data-data tersebut.

Jika anda telah anda telah terdaftar anda bisa langsung menuju ke Kantor Pajak kapan saja untuk proses pengambilan kartu NPWP (tidak lebih dari 14 hari) dengan membawa fotocopy KTP dan Data yang telah anda Print.

Demikian tadi cara membuat Kartu NPWP secara online.


1 komentar: